Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

Training & Certification for Professionals

Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

October 25, 2011 Taxes Management Training for Banking 0

Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.

Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:

Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN &  PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.

POKOK-POKOK BAHASAN

I.1.  PPh-Pasal 21/26

  • Akuntansi PPh Pasal 21.
  • Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
  • PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
  • Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
  • Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
  • Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
  • Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

I.2  PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

  • Akuntansi PPh Pasal 23/26.
  • Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
  • SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
  • Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
  • Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

II.   Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

  • Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
    • Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
    • Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
    • Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
    • Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
    • Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
    • Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
    • Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

III.  Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

  • Pemeriksaan Pajak
    • Tata cara pemeriksaan pajak
    • Kebijakan pemeriksaan pajak
    • Internal Tax Audit
    • Equalisasi dan  Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
    • Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
    • Closing conference
  • Penagihan Pajak
    • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
    • lelang dan penyanderaan (gizelling)
    • Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
    • peninjauan kembali SKP
    • pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
  • Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • Pelatihan sehari ini tidak dijadwalkan secara reguler tapi bisa diselenggarakan kapan dan dimana saja sesuai permintaan peserta. Untuk itu kami berharap Anda merasa bebas menghubungi bagian pendaftaran ITMP/BePRO melalui WA:08558080790/Tel:021-5748889.
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN:
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lain yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Jakarta: Wisma 46 Lt.47 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) peserta dari perusahaan yang sama dan peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Proesdeem Indonesia
    Wisma 46 Lt.48, Kota BNI
    Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
    Jakarta 10220
  • Tel: 021-5748889
    Fax: 021-5748888
    WA:08558080790
    Email: theitmp.id@gmail.com / beproseminars@gmail.com
  • Untuk mengunduh form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP